Menuju konten utama

Posko THR Ditutup Hari Ini, Kemnaker Terima 2.369 Aduan

Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.369 aduan dengan jumlah yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan.

Posko THR Ditutup Hari Ini, Kemnaker Terima 2.369 Aduan
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 ditutup per 28 April 2023. Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan, bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan menindaklanjuti seluruh laporan, khususnya laporan berupa aduan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menuturkan, pihaknya akan segera menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh Pengawas Ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan pembayaran THR 2023 melalui Posko THR, khususnya laporan terkait aduan.

"Melalui koordinasi tersebut kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan," katanya.

Dia merinci pihaknya telah menerima 2.369 aduan hingga Jumat (28/4/2023). Jumlah aduan itu terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.

"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan," bebernya.

Dari jumlah perusahaan yang diadukan tersebut, paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan. Sementara pengaduan paling sedikit ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada pengaduan sama sekali.

Adapun aduan yang telah ditindaklanjuti hingga saat ini adalah 375 aduan. Sebanyak 375 aduan itu sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja, di mana 1 aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan satu serta 2 aduan telah masuk rekomendasi.

Baca juga artikel terkait POSKO THR atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin